akad ganda



I.                   PENDAHULUAN
Dewasa ini perkembangan perekonomian islam sangat pesat, dimana banyak melahirkan produk-produk baru yang menjadikan daya saing dan daya tarik tersendiri untuk para konsumen nya. Akhir-akhir ini muncul produk baru yang menggunakan sistim akad berlapis atau sering disebut juga multiakad.
Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam fiqih kontemporer disebut al-'uqud al-murakkabah (akad rangkap/multiakad).[1]
Terdapat khilafiah (perbedaan pendapat) diantara para ulama, ada yang membolehkan ada juga yang mengaharamkanya.
Dalam maklaha ini, kami akan mencoba mengkaji sedikit tentang hukum multiakad dan beberapa hadist yang berhubungan dengan multiakad.

II.                RUMUSAN MASALAH
Dari beberapa pemikiran uraian yang telah kelompok paparkan pada latar belakang, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa itu multiakad?
2.      Bagaimana penerapan multiakad?
3.      Bagaimana kajian Hadist tentang multiakad?
4.      Bagaimana hukum mukti akad?

III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian multiakad
Istilah Multi Akad adalah terjemahan bahasa Indonesia dari istilah-istilah aslinya dlm bahasa Arab, yaitu al ‘uqud al murakkabah, al ‘uqud al maliyah al murakkabah, al jam’u bayna al ‘uqud, damju  al ‘uqud.[2]
Istilah Multi Akad menurut penggagasnya adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah dan sebagainya, sedemikian sehingga semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu dan semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad.[3]

B.     Contoh Penerapan Multi Akad
As Sarkhosi (hanafiyah) dalam Al Mabsuth menyatakan: “Jika dua orang bersepakat untuk membagi sebuah rumah (dengan jual-beli) dengan syarat salah satu dari keduanya bisa memiliki rumah temannya seharga seribu dirham, maka pembagian dengan syarat seperti itu batal, karena di dalamnya terdapat pengertian jual-beli, sementara jika (jual-beli) ini menjadi syarat bagi jual-beli (yang lain) maka ia akan membatalkannya, disebabkan adanya larangan dari Nabi saw. terhadap dua transaksi dalam satu transaksi.
An Nawawi (Syafi’iyah) dalam Al Majmu’ mencontohkan praktek dua transaksi dalam satu transaksi, “seseorang berkata, “aku jual barang ini dengan harga sekian asalkan engkau mau menjual rumahmu kepadaku dengan harga sekian”.
Sementara itu dalam kitab Madzhab Hambali, Al Mughni, dinyatakan: Apabila penjual berkata, “aku jual (barang ini) kepadamu dengan harga sekian asalkan aku boleh membeli rumahmu dengan harga sekian”, maka jual-beli tersebut tidak terakadkan, demikian juga jika ia membelinya menggunakan emas dengan syarat bisa membeli beberapa dirham darinya dengan suatu transaksi shorf (tukar uang) yang dia sebutkan.” Ibnu Qudamah menjelaskan: “maka (dalam contoh ini) terjadilah dua jual-beli dalam satu jual-beli. Ahmad berkata: kami sependapat dengan pandangan ini. Abu Hurairah telah berkata: “Rasulullah saw melarang dua jual-beli dalam satu jual-beli”, hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan dia mengatakan, “(hadits ini) hasan shohih“. Hadits serupa diriwayatkan juga dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw. Hukum yang sama berlaku bagi semua akad yang semakna, misalnya penjual berkata “aku jual rumahku ini kepadamu dengan syarat kamu mau membeli rumahku yang lain dengan harga sekian, atau dengan syarat engkau menjual rumahmu kepadaku, atau dengan syarat engkau mau memperkerjakanku dengan gaji sekian, atau dengan syarat engkau mau menikahkanku dengan putrimu, atau dengan syarat engkau mau menikahi putriku, atau yang semisalnya. Semua itu tidak sah. Ibnu Mas’ud berkata,”dua akad dalam satu akad adalah riba”, ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan mayoritas ulama.”[4]

C.     Beberapa Hadist Tentang Multiakad
Beberapa ikhtilaf atau perbedaan pendapat yang ada, di antaranya di landasi dengan beberapa dasar hukum yang bersumber dari nash dan hadist yang membahas tentang bagaimana hukum multiakad atau akad ganda.
Dalil pendapat pertama, antara lain kaidah fiqih :

الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Berdasarkan kaidah ini, penggabungan dua akad atau lebih dibolehkan karena tidak dalil yang melarangnya.
Terdapat pula hadist-hadist yang tidak memperbolehkanya,
*      Hadis Hakim bin Hizam RA, dia berkata :
نهاني رسول الله -صلى الله عليه وسلم - عن أربع خصال في البيع : عن سلف وبيع، وشرطين في بيع، وبيع ما ليس عندك، وربح ما لم تضمن
”Nabi SAW telah melarangku dari empat macam jual beli, yaitu menggabungkan salaf dan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, menjual apa yang tidak ada di sisimu, mengambil laba dari apa yang kamu tak menjamin (kerugiannya)” (HR Thabrani)
*       Hadis  bahwa Nabi SAW :
نهى عن بيعتين في بيعة
”Nabi SAW telah melarang adanya dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Tirmidzi, hadis sahih)
*      Hadis  bahwa Nabi SAW bersabda :
لا يحل سلف وبيع، ولا شرطان في بيع
“Tidak halal menggabungkan salaf dan jual beli, juga tak halal adanya dua syarat dalam satu jual beli.” (HR Abu Dawud, hadis hasan sahih)
*      Hadis  Ibnu Mas’ud RA bahwa :
نهى عن صفقتين في صفقة واحدة
”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad].” (HR Ahmad, hadis sahih)
Hadis-hadis di atas telah melarang penggabungan (ijtima’)  lebih dari satu akad ke dalam satu akad.
Dari dua pendapat di atas, pendapat yang kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yaitu yang mengharamkan multi akad.
1)      dalil-dalil hadis yang ada dengan jelas telah melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad.
Di antaranya adalah hadis Ibnu Mas’ud RA :
نهى عن صفقتين في صفقة واحدة
”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).” (HR Ahmad, hadis sahih)
                     Imam Taqiyuddin An Nabhani, menjelaskan bahwa dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad. Misal menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah.
2)      kaidah fiqih yang dipakai pendapat yang mengharamkan, yaitu al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah tidak tepat.
Karena ditinjau dari asal usul kaidah itu, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari) kaidah fiqih lain yaitu :

                                                                الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
                                                              
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan.”
Padahal kaidah fiqih tersebut (al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah), hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah (sebab muamalah bukan benda, melainkan aktivitas manusia.
Mengapa dikatakan bahwa kaidah tersebut hanya berlaku untuk benda? Sebab nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah:29) berbicara tentang hukum benda (materi), bukan tentang mu’amalah.
3)      kaidah fiqih al ashlu fil muamalat al ibahah juga bertentangan dengan nash syara’ sehingga tidak boleh diamalkan. Nash syara’ yang dimaksud adalah hadits-hadis Nabi SAW yg menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah mereka. Andaikata hukum asal muamalah itu boleh, tentu para shahabat akan lagsung beramal, dan tak akan  bertanya kepada Rasulullah SAW. Sebagai contoh, hadits yg menunjukkan sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW dalam masalah muamalah sbb :
عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه

Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).


IV.             PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat kita simpulkan, Multiakad adalah kesepakatan dua belah pihak untuk melakukan suatu muamalah yang melibatkan dua akad atau lebih, misalnya akad jual beli dan ijarah, dan lain sebagainya. Dalam kehidupan kita sehari-hari tanpa kita sadari dan tanpa kita mengerti bagaimana hukum multiakad tersebut kita telah banyak mempraktekanya. Ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum akad muamalah yang satu ini, banyak yang mengkaji dengan berbagai dasar hukum yang mereka paparkan,  dari beberapa hadist yang telah tertera di atas kita dapat mentarjih dan menyimpulkan bahwa hukum multiakad ini yaitu lebih kuat pendapat para jumhur ulama yang mengharamkanya.
Wallahua’alam.

2.      Saran
Demikian  makalah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pada kami khususnya. Kami menyadari makalah ini jauh dari sempurna dan tentu masih banyak kesalahan, kejanggalan dan kehilafan serta kekurangan disana sini. Tapi ini bukanlah halangan untuk memahami hadist tentang multiakad, justru ini akan menjadi pendorong semangat dalam mengejar  pengetahuan di maksud untuk di kuasai secara utuh.
Akhirnya, kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini, kami  harapkan. Untuk menjadi bahan contoh dalam pembuatan makalah selanjutnya.








Daftar Pustaka

Hammad, Nazih, Al-'Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, Jakarata: Amzah, 2001.
Al-’Imrani, Abdullah al-’Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, Bandung: Pustaka Amanah, 1999.

transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477)

Syandi, Ismail, Musyarakah Mutanaqishah, Jakarta: Amzah 1998

http://www.titokpriastomo.com/fiqih/bolehkah-menggabungkan-beberapa-akad-dalam-satu-paket.html



[1] Nazih Hammad, Al-'Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, Jakarata:Amzah, 2001 Hlm. 7
[2] Ibid, Hlm 7-9
[3] Abdullah al-’Imrani, Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, Bandung: Pustaka Amanah, 1999 Hlm. 46
[4] http://www.titokpriastomo.com/fiqih/bolehkah-menggabungkan-beberapa-akad-dalam-satu-paket.html

Komentar

Postingan Populer