Bank Islam ??



Siapa yang tidak butuh Bank di zaman Modern seperti ini? Hampir dalam semua kegiatan kita sehari-hari memerlukan keterlibatan atau jasa perbankan seperti menabung , mentransfer, meminjam uang, bahkan  untuk registrasi perkuliahan pun juga menggunakan jasa Bank. Dan memang Bank lah Instansi adalan masyarakat dalam urusan penghimpunan dana dan penyaluran ke masyarakat. Bank yang kita kenal dewasa ini, merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa, dan kemudian,oleh para pedagang, di perkenalkan ke wilayah Asia Barat. Sedangkan Bank yang berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika merupakan bank yang dibangun oleh bangsa Eropa yang kala itu melakukan penjajahan di Asia, Afrika dan benua Amerika.Untuk Indonesia, sudah pasti penjajah Belanda tidak bisa kita hapus perannya dalam sejarah awal masuknya perbankan di Nusantara. Seiring waktu, kegiatan Bank pun berkembang, mulai dari penukaran uang, tempat penititpan uang, dan tempat peminjaman uang, dan beberapa jasa bank lainnya yang mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan. Begitulah sejak zaman dahulu kala bank melingkupi kehidupan masyarakat.
Di Indonesia sendiri perkembangan Bank cukup pesat terutama Bank-bank Konvensional atau  sering disebut Bank Umum, selain Bank Konvensional kini mulai hadir pula Bank-Bank Syari’ah ada di Indonesia. Dan Bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan oprasionalnya, adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Bank syari’ah adalah, suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan prinsip syari’ah berdasarkan hukum islam. Namun pada kenyataanya masih banyak masyarakat islam khususnya, yang belum menggunakan jasa Bank syari’ah ini di karenakan mereka kurang faham dengan system perbankan syari’ah. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariat Islam di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad, kelima konsep tersebut yaitu system simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, dan jasa. 
Pada dasarnya Bank konvensional dan Bank syari’ah sama-sama menjalankan fungsi Bank, yaitu  menghimpun dana, mengelola dana, dan menyalurkan dana, namun juga banyak perbedaan diantara keduanya yang paling menonjol di masyarakat yaitu mereka kenal dengan “Bunga Bank dan Bagi Hasil”. Kita ketahui bahwasanya Islam mengharamkan bunga bank, tetapi karena kemunculan Bank konvensional adalah yang pertama, dan keinginan masyarakat untuk menabung di bank hanya bisa tertuju pada bank tersebut maka merekapun tak bisa menolak system pemberian bunga tersebut. Sekian lama bank konvensional berdiri, maka bunga bank terkesan tak haram lagi. Tetapi berbeda bagi bank syariah yang tidak menerapkan system pemberian bunga karena sama halnya dengan riba, yang sangat dilarang oleh Islam. Sehingga sebagai gantinya, diterapkan system bagi hasil yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan.
Perkembangan bank syariah sendiri sampai saat ini masih terkesan baru. Jadi perlu pengenalan yang intens agar masyarakat tahu segala macam proses yang diterapkan, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam. Menggunakan jasa bank syariah pun selain mendapat keuntungan kita juga terhindar dari kemaksiatan,
Kita ketahui dari segi peminat, bank konvensional lebih digandrungi oleh perusahaan-perusahaan elit. Sedangkan bank syariah hanya sebatas usaha-usaha mikro. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan besar lebih mendapatkan untung banyak melalui bank konvevsional. Jika mereka mendapatkan laba atau rugi dari usahanya maka mereka hanya membayar pinjaman modal sesuai dengan kesepakatan antara pihak peminjam dengan pihak bank.
Lain halnya dengan bank syariah, mereka menerapkan system sama rata. Jika keuntungan usaha besar maka yang dibayarkan pun lumayan besar, jika yang didapat dari usaha itu rugi, maka tidak mengembalikan modalpun tidak apa-apa. Sehingga hal ini hanya diminati oleh pengusaha-pengusaha mikro. Padahal jika sistim bagi hasil ini di minati oleh para pengusaha makro akan sangat  bermanfaat bagi para nasabah lain khususnya pengusaha mikro yang sedang merintis usahanya.
Sebenarnya system yang diterapkan oleh bank syari’ah memberikan keuntungan bagi semua pihak karena dalam syariat islam tidak mengenal keuntungan yang hanya didapatkan oleh salah satu pihak saja.
Dengan demikian system ekonomi syari’ah sebetulnya sangat cocok dengan budaya di Indonesia sehingga system ekonomi syari’ah sangat diperlukan, dalam hal ini ekonomi syari’ah memberi solusi ekonomi bangsa. Salah satu cirri perekonomian syari’ah yaitu berdasarkan azaz kemurahan hati, dimana ditunjukan dengan konsep saling menolong satu sama lain. Dengan dasar ini musuh utama yaitu kemiskina akan segera terselesaikan. Bersamaan dengan itu, nilai-nilai moral bangsa akan dapat di bangun dengan menhilangkan berbagai perilaku selfish (egois, mementingkan diri sendiri).

Komentar

Postingan Populer