Bank Islam ??
Siapa yang tidak butuh Bank di zaman Modern seperti ini? Hampir
dalam semua kegiatan kita sehari-hari memerlukan keterlibatan atau jasa
perbankan seperti menabung , mentransfer, meminjam uang, bahkan untuk registrasi perkuliahan pun juga
menggunakan jasa Bank. Dan memang Bank lah Instansi adalan masyarakat dalam
urusan penghimpunan dana dan penyaluran ke masyarakat. Bank yang kita
kenal dewasa ini, merupakan perkembangan lebih lanjut dari bank yang telah
mulai ada sejak zaman kerajaan di daratan Eropa, dan kemudian,oleh para
pedagang, di perkenalkan ke wilayah Asia Barat. Sedangkan Bank yang berkembang
di Asia, Afrika, dan Amerika merupakan bank yang dibangun oleh bangsa Eropa
yang kala itu melakukan penjajahan di Asia, Afrika dan benua Amerika.Untuk
Indonesia, sudah pasti penjajah Belanda tidak bisa kita hapus perannya dalam
sejarah awal masuknya perbankan di Nusantara. Seiring waktu, kegiatan
Bank pun berkembang, mulai dari penukaran uang, tempat penititpan uang, dan
tempat peminjaman uang, dan beberapa jasa bank lainnya yang mengikuti
perkembangan zaman dan kebutuhan. Begitulah sejak zaman dahulu kala bank
melingkupi kehidupan masyarakat.
Di Indonesia sendiri perkembangan Bank cukup pesat terutama Bank-bank
Konvensional atau sering disebut Bank
Umum, selain Bank Konvensional kini mulai hadir pula Bank-Bank Syari’ah ada di
Indonesia. Dan Bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah
Islam dalam menjalankan oprasionalnya, adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Bank syari’ah adalah, suatu sistem perbankan yang dikembangkan
berdasarkan prinsip syari’ah berdasarkan hukum islam. Namun pada kenyataanya
masih banyak masyarakat islam khususnya, yang belum menggunakan jasa Bank
syari’ah ini di karenakan mereka kurang faham dengan system perbankan syari’ah.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariat Islam di tentukan oleh
hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad, kelima konsep tersebut
yaitu system simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, dan jasa.
Pada dasarnya Bank konvensional dan Bank syari’ah sama-sama
menjalankan fungsi Bank, yaitu menghimpun dana, mengelola dana, dan
menyalurkan dana, namun juga banyak perbedaan diantara keduanya yang paling
menonjol di masyarakat yaitu mereka kenal dengan “Bunga Bank dan Bagi Hasil”.
Kita ketahui bahwasanya Islam mengharamkan bunga bank, tetapi karena kemunculan
Bank konvensional adalah yang pertama, dan keinginan masyarakat untuk menabung
di bank hanya bisa tertuju pada bank tersebut maka merekapun tak bisa menolak
system pemberian bunga tersebut. Sekian lama bank konvensional berdiri, maka
bunga bank terkesan tak haram lagi. Tetapi berbeda bagi bank syariah yang tidak
menerapkan system pemberian bunga karena sama halnya dengan riba, yang sangat
dilarang oleh Islam. Sehingga sebagai gantinya, diterapkan system bagi hasil
yang dalam syariat Islam dihalalkan untuk dilakukan.
Perkembangan bank syariah sendiri sampai saat ini masih terkesan
baru. Jadi perlu pengenalan yang intens agar masyarakat tahu segala macam
proses yang diterapkan, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam. Menggunakan
jasa bank syariah pun selain mendapat keuntungan kita juga terhindar dari
kemaksiatan,
Kita ketahui dari segi peminat, bank konvensional lebih digandrungi
oleh perusahaan-perusahaan elit. Sedangkan bank syariah hanya sebatas
usaha-usaha mikro. Hal ini disebabkan perusahaan-perusahaan besar lebih
mendapatkan untung banyak melalui bank konvevsional. Jika mereka mendapatkan
laba atau rugi dari usahanya maka mereka hanya membayar pinjaman modal sesuai
dengan kesepakatan antara pihak peminjam dengan pihak bank.
Lain halnya dengan bank syariah, mereka menerapkan system sama
rata. Jika keuntungan usaha besar maka yang dibayarkan pun lumayan besar, jika
yang didapat dari usaha itu rugi, maka tidak mengembalikan modalpun tidak
apa-apa. Sehingga hal ini hanya diminati oleh pengusaha-pengusaha mikro.
Padahal jika sistim bagi hasil ini di minati oleh para pengusaha makro akan
sangat bermanfaat bagi para nasabah lain
khususnya pengusaha mikro yang sedang merintis usahanya.
Sebenarnya system yang diterapkan oleh bank syari’ah memberikan
keuntungan bagi semua pihak karena dalam syariat islam tidak mengenal
keuntungan yang hanya didapatkan oleh salah satu pihak saja.
Dengan demikian system ekonomi syari’ah sebetulnya sangat cocok
dengan budaya di Indonesia sehingga system ekonomi syari’ah sangat diperlukan,
dalam hal ini ekonomi syari’ah memberi solusi ekonomi bangsa. Salah satu cirri
perekonomian syari’ah yaitu berdasarkan azaz kemurahan hati, dimana ditunjukan
dengan konsep saling menolong satu sama lain. Dengan dasar ini musuh utama
yaitu kemiskina akan segera terselesaikan. Bersamaan dengan itu, nilai-nilai
moral bangsa akan dapat di bangun dengan menhilangkan berbagai perilaku selfish
(egois, mementingkan diri sendiri).
Komentar