Praktek sistim Hukum di Indonesia yang jauh dari Good Government
Millaturrofi’ah/132311011
MU_A1
|
Praktek sistim Hukum di Indonesia yang jauh dari Good Government
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang
dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini
menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan
politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan
kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat
pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good
governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good
governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan.
Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya
yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga,
saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
sedang dilakukan.
Namun pada kenyataanya saat ini Indonesia
sangat jauh dari keadaan good government, masih sangat banya praktek-praktek
KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme suatu korupsi/tindakan suap yang sangat
ramah di masyarakat yaitu terkait dengan kelengkapan lalulintas berkendara,
yang pada kali ini saya akan sedikit mengulas study kasus saya tentang
kecurangan pembuatan SIM yang hampir seluruh masyarakat telah melakukannya, Di
kota Semarang tepatnya di Satlantas Polrestabes Semarang.
Senin, 9 Desember 2013
"Mau bikin SIM A atau
C?" tanya seorang polisi kepada dua pemuda yang menemuinya di dalam gedung
pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi beberapa waktu lalu. Sambil tersenyum,
salah satu pemuda menjawab, "SIM C”. Kedua pemuda itu lalu dibawa ke salah
satu ruangan. Tak lama, keduanya keluar lalu mengantre di loket permohonan SIM
baru tanpa melakukan tes kesehatan. Setelah memasukkan formulir, keduanya
diarahkan ke ruangan untuk difoto. Kemudian, SIM C baru sudah di tangan.
Begitulah mudahnya membuat SIM
baru di Satlantas
Polrestabes Semarang. Tak hanya membuat baru, perpanjang SIM juga dapat
perlakuan sama. Selain melalui anggota langsung, pemohon dapat menggunakan jasa
salah satu dari puluhan calo yang bebas berkeliaran di sekitar Polres. Bahkan,
ada anggota berseragam yang terang-terangan menawarkan jasa kepada setiap
pemohon yang datang. Adapula yang sembunyi-sembunyi bertransaksi di
warung-warung di sekitar Polres.
Untuk tarif yang ditetapkan calo
tentu jauh di atas tarif resmi. Pembuatan SIM A baru dikenakan tarif Rp 405.000
dan SIM C Rp 385.000. Adapun perpanjang SIM A Rp 210.000 dan SIM C Rp 200.000.
Tarif itu bisa kurang? "Nggak bisa. Dari dalam sudah nggak
bisa nego," kata salah seorang calo.
Berapa tarif resmi? Untuk
pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Adapun
perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Tarif itu belum
termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 22.000 dan asuransi Rp 30.000.
Birokrasi yang rumit membuat
sebagian pemohon memilih jalan pintas. Misalnya, Proses pembuatan SIM baru yang
terhitung sulit dan ribet, yakni melalui ujian teori dan praktik. Jika tak
lulus, pemohon harus ujian ulang pada waktu yang ditetapkan petugas. Pengalaman
teman saya yang dua kali ujian
teori dan dua kali praktik, baru sekitar 1,5 bulan SIM C diterbitkan, tapi
Berapa lama jika pakai jasa calo? "Bikin SIM A sama C sekaligus satu jam
jadi," ucap calo berpromosi. Tergantung berapa uang yang harus
dikeluarkan, pada saat itu saya juga membuat SIM menggunakan calo, bahkan ini
lebih praktis lagi tidak usah apa-apa tinggal meberikan fotocopy KTP lalu saya
di hubungi lagi 2 hari lagi dating ke Satlantas untuk pengambilan gambar dan
tandatangan sekaligus menerima SIM C tersebut, tindakan masyarakat yang memilih
menggunakan calo ini bukan pyur kesalahan mereka, karena pada dasarnya Ujian
yang harus di lalui pada saat tes pembuatan SIM terhitung sulit dan dipersulit,
terutama ujian praktek naik kendaraana bermotor jarang sekali ada yang
berhasil melalui ujian itu, bahkan pada kesempatan itu saya bertanya kepada polisi
yang berjaga di bagian pengurusan berkas “bapak dulu lolos pas tes naik motor
itu?”Tanya saya, kemudian bapak Polisi yang gagah itu menjawab “enggak lah, itu
yang bias ya cuma petugasnya itu.., paling ya cuma 3-4 orang yang bisa disini”.
Sungguh ini potret sistim
pemerintahan terkhusus Hukum yang sangat jauh dari kata benar, bukan hanya
kalangan pejabat yang dapat melakukan tindakan korupsi/suap yang disini
menunjukan bahwa sistim pemerintahan yang buruk dan pengawasan badan hukum yang
sangat kurang. di Indonesia dan ironisnya ini di anggap wajar dan banyak yang
telah me ngejust bahwa ini tidak bisa di hilangkan, dan Indonesia ini
tidak akan Jauh dari kepemerintahan yang KKN, dan menganggap para
“Pejabat itu hanya untuk Pajangan”
Cara yang tepat untuk menghapus
dan menghindari jauh-jauh pendapat masyarakat itu adalah dengan menjadi negara
yang good goverment. Yaitu menjunjung tinggi nila-nilai pancasila, UUD 1945,
mendahulukan kepentingan masyarakat (publik) dibandingkan kepentingan pribadi
(pemerintah), membuat kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan pendapat
masyarakat dan tidak memihak pada salah satu pihak sehingga tidak adanya
kesenjangan sosial yang terjadi diantara pemerintah dan masyarakat.
Tetapi bukan hanya dari pihak pemerintah saja yang harus merubah kebiasaan
buruk untuk menjadi negara yang memiliki good goverment melainkan rakyat juga
harus ikut serta. Peran rakyat disini juga tidak kalah pentingnya. Rakyat dapat
melakukan hal-hal yang benar dengan menaati peraturan perundang-undangan yang
berlaku di indonesia dengan cara membayar pajak tepat waktu, menggunakan
fasilitas umum selayaknya, senang menggunakan produk dalam negeri, lebih pintar
membaca situasi kondisi dan keadaan politik, mebuka diri dengan hal-hal yang
baru.
Jika
rakyat dan pemerintah dapat melakukan
hal-hal yang telat disebutkan diatas maka
Maka
akan terciptanya good goverment di Indonesia.
Komentar